Aset yang ada di perusahaan harus di depresiasi. Ini sangat dibutuhkan karena aset akan kehilangan nilai residunya. Nilai Sisa (Residu), yaitu taksiran realisasi (penjualan melalui kas) aset tersebut setelah akhir penggunaannya atau pada saat mana aset tersebut harus ditarik pada kegiatan operasional. Nilai sisa ini tidak harus ada, bisa saja harga pada saat itu nihil. Apabila sulit untuk menentukan nilai sisa, maka nilai sisa = Rp. 1/ Rp. 0. Setiap asset memiliki umur manfaatnya masing-masing,tidak bisa dipukul rata.
Umur manfaat sesuai dengan UU No.36 tahun 2008 pasal 11 ayat (6) yang memaparkan masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud.
Tabel Tarif dan Masa Manfaat Penyusutan
Jenis-Jenis Harta Berwujud
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan
Commentaires